Senin, 27 September 2021

 Sexual Abuse vs Sexual Harassment

Tahukah Anda sexual abuse dan sexual harassment merupakan dua hal yang berbeda? Istilah “kekerasan seksual” atau sexual abuse dan “pelecehan seksual” atau sexual harassment merupakan hal yang sering didengar. Menurut Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan, menjelaskan pelecehan seksual merupakan tindakan seksual yang dilakukan lewat sentuhan fisik maupun non fisik. Pelecehan seksual bisa berupa tindakan, kata atau verbal, tulisan, dan visual sehingga memunculkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai mengakibatkan masalah kesehatan dan keselamatan. Sedangkan kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan merendahkan, menghina, menyerang yang berkaitan dengan nafsu perkelaminan dan hasrat seksual secara paksa yang bertentangan dengan kehendak seseorang.


Kekerasan seksual   

Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia kebanyakan menimpa kaum perempuan. Banyaknya kasus yang menimpa perempuan inilah yang menimbulkan kerisauan. Kekerasan seksual yang terjadi pun mengacu kepada segala bentuk tindakan negatif terhadap si korban. Kasus kekerasan seksual yang tercatat dalam data tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 yaitu sebanyak 299.911 kasus. Kekerasan seksual banyak terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa maupun ketimpangan relasi gender yang mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan baik secara fisik maupun psikis. Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya kasus kekerasan pada perempuan dibandingkan dengan laki-laki yaitu anggapan bahwa laki-laki superior dan perempuan inferior. Selain itu ada beberapa faktor lain yang mendukung yaitu kekuasaan patriarki yang meninggikan kekuasaan pada laki-laki, hak istimewa yang dimiliki oleh kaum laki-laki, dan juga sikap permisif yang melegalkan terjadinya kekerasan yang dilakukan laki-laki khususnya dalam berumah tangga. Kemudian jika dilihat dari segi fisik, jelas terlihat bahwa perempuan lebih mudah dijadikan sasaran tindak kekerasan seksual (Utami, 2018) 

Berdasarkan Komnas Perempuan, kekerasan seksual dibagi menjadi 15 jenis yaitu salah satunya yaitu pelecehan seksual. Namun di era pandemi ini yang membuat sebagian aktivitas dilakukan secara online tidak menyurutkan angka kekerasan seksual. Ketika kondisi memaksa setiap orang untuk berselancar di internet kekerasan seksual yang dialami perempuan pun merambah berbasis online. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan sebanyak 940 kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) yang tercatat selama tahun 2020. Kekerasan yang dialami perempuan pun dapat berupa online harassment. Online harassment termasuk ujaran kebencian yang dikirimkan berulang-ulang dan menargetkan gender tertentu.  


Pelecehan seksual 

Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual merupakan bentuk istilah yang paling tepat untuk memahami konsep kekerasan seksual. Pelecehan seksual ini dapat terjadi ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih dibanding si korban. Kejadian ini dapat terjadi di mana pun selama ada percampuran antara laki-laki dan perempuan. Ada suatu kondisi yang menimbulkan terjadinya tindakan pelecehan seksual diantaranya berkaitan dengan 3 hal yaitu kondisi internal, karakteristik korban, dan keadaan feministi di mana di suatu struktur masyarakat yang selalu menomorsatukan kaum laki-laki sehingga perempuan dianggap kaum yang lemah. Menurut Colliner (2002), menyebutkan bahwa asal terjadinya pelecehan seksual yaitu 1. Faktor biologis, 2. Faktor sosial budaya, 3. Pengaruh pendidikan, 4. Faktor ekonomi, dan 5. Faktor pembelajaran sosial dan motivasi.  





Referensi :

Idanah (2016). Pelecehan Sexual Pada Anak. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 7(1): 16-23

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2) 

Utami (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian & PPM, 5(1): 1-110 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar