Senin, 27 Mei 2024

Muhammadiyah dan Gerakan Perempuan di Indonesia

 


Oleh : Aisyah Nur Afifah

Kader IMM FIK 2023


    Perkembangan dunia yang semakin maju telah membuka kesempatan bagi setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk berkiprah secara terbuka di berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut tidak lepas dari peran dan sosok perempuan yang hari ini kiprahnya tak bisa dikesampingkan sehingga mengonstruksi kesetaraan gender. Laki-laki dan perempuan sama-sama diciptakan sebagai makhluk dan perbedaan pun hanyalah terletak pada kualitas dan kadar ketakwaannya. Tak ada klaim dari laki-laki maupun perempuan yang menjadi istimewa di hadapan Tuhan, maka barang siapa yang ingin memperoleh derajat yang tinggi maka hendaklah bertakwa. Tidak ada alasan perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam kapasitas manusia sebagai makhluk. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi makhluk yang ideal. 

    Dengan demikian pemahaman tentang gender dan persepsi masyarakat antara gender dengan seks yang komprehensif sangat diperlukan dan penting untuk dipahami dengan benar. Hasil penelitian Ade Kartini dan Asep Maulana 2019 menyatakan bahwa gender adalah suatu konsep yang mengaji tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil kontruksi sosial yang dapat berbentuk perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman berbeda halnya dengan jenis kelamin yang telah digariskan secara kodrati. Secara umum adanya gender telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, fungsi, dan bahkan ruang dan tempat saat manusia beraktivitas. Sedemikian rupanya perbedaan gender ini melekat pada cara pandang kita, sehingga kita sering lupa seakanakan hal itu merupakan sesuatu yang permanen dan abadi. 

    Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan sangat meresahkan dan menimbulkan ketidakadilan pada korban. Perempuan kerap menjadi korban kekerasan, karena dianggap sebagai pihak yang lemah dan tidak mampu melawan pelaku. Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan salah satunya akibat ketidaksetaraan gender yang menimbulkan relasi kuasa yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Mirisnya, kondisi tersebut kerap kali tidak disadari oleh perempuan karena pemahaman yang salah tentang apa yang dianggap sebagai kodrat, justru adalah gender. 

    Upaya penghapusan kekerasan pada perempuan menjadi hal yang sangat penting sehubungan dengan gerakan sosial (social movement) di tingkat nasional dan internasional dalam bentuk “Three Ends”. Three ends merupakan gerakan sosial yang mengkampanyekan komitmen dan aksi untuk menghapuskan kekerasan pada perempuan dan anak (End Violence Against Women and Children), perdagangan manusia (End Human Trafficking), kesenjangan ekonomi (End Barriers to Economic Justice). (NL. Meilani & Hesti Asriwandari: 2019). 

    Sebagai organisasi muhammadiyah yang sudah berkiprah di tingkat nasional, Aisyiyah berkomitmen untuk dapat memecahkan berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah kekerasan terhadap perempuan. Aisyiyah dianggap mampu menjadi agen pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan mempunyai perspektif kesetaraan gender. Karena ‘Aisyiyah memiliki basis hingga di tingkat ranting yang dapat mensosialisasikan pemahaman tentang kesetaraan gender sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Peran ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah telah berkontribusi memajukan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kesejahteraan sosial, penyadaran hukum, pendidikan politik dan pemberdayaan perempuan. Majelis hukum dan HAM (MHH) Aisyiyah merupakan salah satu di antara majelis-majelis di ‘Aisyiyah dituntut untuk semakin meningkatkan perannya pada bidang-bidang hukum. MHH ‘Aisyiyah mempunyai komitmen dan tanggungjawab dalam memecahkan berbagai permasalahan masyarakat, bangsa dan negara, khususnya berkaitan dengan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran hak asasi manusia yang semakin meningkat intensitasnya baik di tingkat nasional maupun global.


Daftar Pustaka 

Ade Kartini & Asep Maulana. (2019). Redefinisi Gender dan Seks. Jurnal Kajian Perempuan dan Keislaman. Vol 12, No 2. P-ISSN :2086-0749. 

Meilani, N. L., & Asriwandari, H. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Pada Perempuan Di Kota Pekanbaru. Jurnal Keluarga Berencana, 4(1), 46-60.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar