Minggu, 10 Mei 2020

Akankah Terus Tersakiti ?

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seksual yang tidak diinginkan maupun karena pemaksaan dan perilaku yang lainnya merujuk pada tindakan verbal ataupun non verbal yang merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan tindakan pelecehan seksual tidak hanya merujuk langsung pada fisik, namun tindakan tersebut dapat berupa siulan, colekan atau sentuhan pada tubuh, komentar bernuansa seksual dan main mata. Dan tentu hal tersebut pernah atau bahkan sering kita jumpai, tindakan tersebut termasuk tindakan yang dalam pemikiran erotis dan dapat mengakibatkan menurunnya martabat sebagai wanita dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan.

Budaya Patriarki masih subur di negeri ini, wanita hanya dipandang sebagai kaum yang lemah dan bahkan menjadi kaum sampingan serta kaum yang dinomor duakan. Masih terdapat anggapan yang merujuk pada perilaku, bahwa wanita adalah sosok yang harus tunduk dalam segala hal. Sehingga melekat kuat pada adat istiadat tentang wanita yang harus tunduk akan norma yang berlaku,  akibatnya terjadilah pembatasan ruang gerak pada wanita. Pola pikir tersebut sangat berpengaruh pada martabat wanita, sehingga bisa dilihat hingga kini banyak wanita yang dilecehkan hingga menjadi korban kekerasan. Menurut data Komnas HAM 2019 terdapat 406.178 kasus pelecehan dan kekerasan pada perempuan, serta data naik 14% setiap tahunnya.  Kasus yang paling tinggi adalah pelecehan  seksual, eksploitasi seksual,pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dll. 

Undang-undang pelecehan seksual diatur dalam KUHP, yang dimana pasalnya belum terdefinisi  secara tegas. Akibatnya setiap korban yang mengadu meminta keadilan, malah tersudutkan akan kasusnya dan berakhir pada mediasi damai antar korban dan pelaku. Lucu memang, dimana hak dan martabat yang dijunjung tinggi namun ditukar dengan kata maaf serta ganti rugi berupa uang. Hal inilah, yang menjadikan masih maraknya kasus-kasus pelecehan dan  kekerasan seksual masih tumbuh subur. Wanita ingin dilindungi, mereka juga manusia yang mempunyai hak untuk bebas dan menjaga kehormatan mereka. Tindakan yang erotis, timbul dari pikiran-pikiran erotis juga. Maka dari itu seyogyanya kita saling menghargai dan menghormati sesama tanpa memandang perbedaan Gender, Ras, Agama.

Ditulis oleh :
Aiyu Ahsinawati
Sekbid SPM 2019/2020
PK IMM FIK UMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar