Sabtu, 28 Juni 2025

Eksistensi Kesehatan Mental dalam Perspektif Kesehatan Global


 Disusun Oleh :
Rossana Mutia Azzahra
KAMA IMM FIK

Kesehatan mental merupakan hal yang kerap menjadi perbincangan dalam lingkup orang dewasa muda. Berbeda dengan lansia dan anak-anak yang kurang memperhatikan kesehatan mental. Padahal kesehatan mental memiliki kedudukan yang sama dengan kesehatan fisik yang membuat keduanya kerap kali disangkut pautkan. Kesehatan mental berhubungan dengan perilaku individu sedangkan kesehatan fisik berhubungan dengan kondisi tubuh individu.

Dalam lingkup kesehatan, fisik dan mental merupakan dua hal yang saling berdampingan. Memiliki arti yang sama dengan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, mental dan fisik merupakan dua komponen utama dalam diri manusia. Keduanya saling terikat dan berkesinambungan, saling berdampak bagi satu sama lain, dan berorientasi pada satu sistem yaitu otak. Ketika salah satunya terganggu maka yang lain akan mendapat sinyal tertentu sebagai tanda adanya ketidaksesuaian dalam tubuh.

Arti sehat dalam cakupan luas tidak melulu tentang keadaan fisik, baik yang dapat dilihat indera manusia maupun yang memerlukan bantuan alat. Pada UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 dikatakan bahwa sehat merupakan suatu keadaan dimana fisik, mental, dan sosial seseorang memungkinkannya untuk hidup produktif baik secara sosial maupun ekonomis. Sedangkan keadaan dimana tubuh tidak berjalan sesuai fungsinya, atau bahkan tidak menjalankan fungsinya disebut dengan gangguan kesehatan.

Di Indonesia, angka gangguan mental emosional pada orang dewasa mencapai 11,6% yang mencakup gangguan kecemasan dan depresi. Yang artinya terdapat 1.740.000 dari 150.000.000 orang dewasa yang mengalami gangguan mental tersebut. Data tersebut diambil dari Data Riskesdas pada tahun 2007.

Melihat fakta diatas dapat diketahui bahwa di Indonesia banyak terdapat penderita gangguan mental. Sudah semestinya masalah kesehatan mental digagas dan ditindaklanjuti. Namun nyatanya kesehatan mental masih kurang mendapat perhatian dan salah penanganan. Minimnya pengetahuan akan kesehatan mental pada masyarakat membuat masalah ini belum juga teratasi. Masyarakat kerap mengaitkan gangguan kesehatan mental dengan keberadaan makhluk halus, atau supranatural dan kondisi tersebut dianggap sebagai ‘aib’ yang harus disembunyikan. Oleh sebab itu, pandangan atau perspektif masyarakat terhadap masalah kesehatan mental harus diubah agar penanganan kesehatan mental dapat menjadi prioritas global.

Pemahaman mengenai kesehatan tak luput dari keadaan mental. Mental yang sehat pada diri manusia yang normal akan menunjukkan sikap dan tingkah laku yang sesuai norma kehidupan dan dapat diterima oleh masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang baik antara diri sendiri dan orang lain (Kartono, 1989). Kesehatan mental merupakan keadaan dimana seseorang mampu mengatasi masalah-masalah dalam kehidupan tanpa mengalami tekanan (stress).

Menurut Karl Menninger, orang yang bermental sehat akan mampu menahan diri, memikirkan perasaan orang lain, menunjukkan kecerdasannya, dan bersikap hidup bahagia. Sehingga dengan mental yang sehat hubungan dengan lingkungan juga akan baik. Hal tersebut sesuai dengan konsep Person in Environtment, yang mana dijelaskan bahwa lingkungan dan keberadaan individu akan saling mempengaruhi. Kondisi lingkungan akan membawa dampak sehingga akan terjadi perubahan pada individu tertentu, dan juga kehadiran individu akan menciptakan kondisi yang dinamis untuk lingkungan.

Keadaan dimana seseorang sulit beradaptasi dengan kondisi disekitarnya disebut dengan gangguan kesehatan mental. Ketidakmampuannya dalam menyelesaikan masalah akan membuatnya stress dan membuat mental individu menjadi lebih rentan terhadap ganguan kesehatan mental. Apabila kondisi tersebut terus berlanjut maka individu dapat dinyatakan terkena gangguan kesehatan mental.

Ada banyak jenis gangguan kesehatan mental. Diantaranya ialah gangguan mood (Mood Disorder), gangguan kecemasan (Anxiety Disorder), depresi, gangguan kepribadian (Personality Disorder), gangguan psikotik (Psychotic Disorder) seperti Skizofrenia, gangguan makan (Eating Disorder), gangguan disosiatif (Dissociative Disorder), stress response syndrome, stress pasca-trauma (Post Traumatic Stress Disorder), gangguan kontrol impuls dan kecanduan (Impulse Control and Addition Disorder), dan obsessive-compulsive disorder (OCD). Tiap-tiap jenis gangguan kesehatan mental memiliki faktor penyebab dan ciri masing-masing sehingga cara penanganannya juga berbeda-beda.

Saat ini, gangguan kesehatan mental masih kurang mendapat perhatian dan penanganan yang baik. Masyarakat seolah tak acuh terhadap masalah kesehatan mental. Dilihat dari banyaknya kasus gangguan kesehatan mental membuktikan bahwa edukasi tentang kesehatan mental masih kurang. Terdapat 8,9% dari jumlah penduduk berusia 75 tahun keatas mengalami depresi, yang mana memang pada usia tersebut dianggap rentan terhadap gangguan kesehatan mental. Pada tahun 2018 menurut data Riskesdas, gangguan mental emosional ditemukan pada lebih dari 19.000.000 orang yang berusia lebih dari 15 tahun. Sedangkan, dengan usia yang sama terdapat lebih dari 12.000.000 orang mengalami depresi, dan angka penderita gangguan kesehatan mental masih terjadi peningkatan pada setiap tahunnya di Indonesia.

Persepsi masyarakat terhadap kesehatan mental di Indonesia juga masih dinilai buruk. Penanganan yang tidak menyenangkan terhadap penderita gangguan kesehatan mental juga sering ditemukan seperti adanya tindakan pasung dan suntik asal-asalan. Angka orang yang pernah atau sedang dipasung dinilai cukup tinggi, yaitu sebanyak 14,3% atau sekitar 57.000 orang. Angka korban pemasungan di pedesaan sebanyak 18,2%, 7,5% lebih banyak dari pada jumlah angka pemasungan yang terjadi kota besar. (Riset Kesehatan Dasar, tahun 2013). Kekerasan fisik dan emosional juga dilakukan terhadap penderita gangguan kesehatan mental yang menunjukkan bahwa masyarakat memang masih kurang peduli terhadap masalah kesehatan ini.

Kurangnya kepedulian masyarakat berhubungan dengan pengetahuan dan sikap masyarakat kepada penderita gangguan kesehatan mental. Pengetahuan dan sikap yang baik akan berpengaruh pada proses penyembuhan. Saat ini, sebagian masyarakat beranggapan bahwa orang dengan gangguan kesehatan mental tidak dapat disembuhkan. Ditambah lagi tindakan keluarga dan masyarakat sekitar yang menyebut mereka dengan sebutan orang gila, mengucilkan mereka, dan menutup akses dalam berinteraksi terhadap lingkungan sekitar. Hal tersebut menyebabkan penderita yang sedang dalam tahap pemulihan mengalami stress berkelanjutan bahkan membuat gangguan kesehatan mental penderita kambuh lagi. Kejadian tersebut dialami secara berulang dan terus menerus sehingga penderita memiliki kemungkinan yang kecil untuk disembuhkan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengetahuan dan sikap yang buruk masyarakat dapat menghambat proses penyembuhan pada penderita gangguan kesehatan mental.

Sementara itu, eksistensi kesehatan mental dapat ditemukan dimana saja baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Sehingga semakin besar pula kemungkinan terjadinya masalah kesehatan mental. Buruknya pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap penderita gangguan mental menjadi penyumbang terbesar rendahnya pemahaman tentang kesehatan mental. Di samping itu, ternyata kemajuan teknologi juga membawa dampak buruk terhadap pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan mental. Terutama dialami oleh remaja dan dewasa muda. Banyak informasi tentang kesehatan mental yang dapat diterima melalui internet. Hal tersebut memicu terjadinya self-diagnosis. Self-diagnosis merupakan keadaan dimana seseorang mendiagnosis diri secara mandiri menggunakan pengetahuan atau informasi yang dimiliki. Self-diagnosis sebenarnya adalah asumsi pribadi yang kemungkinan salah dan menyebabkan kekhawatiran berlebihan. Kekhawatiran tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental seperti depresi dan gangguan kecemasan.

Dampak buruk teknologi terhadap kesehatan mental juga dirasakan mereka yang mendapat perlakuan buruk melalui media sosial. Banyak pengguna media sosial mendapat Cyberbullying baik dari orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Cyberbullying merupakan bentuk bully atau perundungan yang dilakukan menggunakan teknologi digital di dunia maya. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang dengan tujuan membuat korban merasa takut, marah, dan malu. Dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental yaitu timbulnya trauma pada korban, hilangnya rasa percaya diri, depresi, gangguan kecemasan yang dapat memicu tindakan percobaan bunuh diri.

Dari contoh-contoh kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari tersebut menunjukkan bagaimana rentannya eksistensi kesehatan mental di masyarakat. Maka untuk meningkatkan eksistensi kesehatan mental di masyarakat perlu dibangun perspektif yang baik terhadap kesehatan mental. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengetahuan yang komprehensif tentang kesehatan mental sehingga mampu mewujudkan perilaku dan tindakan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan penderita gangguan kesehatan mental.

Maka perlu digarisbawahi bahwa pengetahuan akan kesehatan mental membawa seseorang dalam bersikap dan menyikapi masalah kesehatan mental. Pengetahuan tersebut juga akan membuat seseorang berpikir akan kesehatan  mental pada dirinya sendiri dan lingkungannya. Salah satunya dengan penerapan etika bersosial media sebagai upaya dalam pencegahan masalah gangguan kesehatan mental. Terakhir bahwa pengetahuan tentang kesehatan mental akan menuntun seseorang dalam berperilaku kepada penderitanya. Kesemuanya itu secara menyeluruh akan membentuk personalitas individu, khususnya dalam hal kesadaran eksistensi kesehatan mental.

Jadi, pengetahuan tentang kesehatan mental diperlukan sebagai landasan dalam membentuk personalitas dalam diri individu. Personalitas individu-individu akan membentuk karakter atau kepribadian komunitas dan masyarakatnya. Sedangkan perspektif, wawasan dan kepribadian komunitas dan masyarakat tentang eksistensi kesehatan mental pada suatu negara pada akhirnya akan mempengaruhi eksistensi kesehatan mental dalam perspektif kesehatan secara global baik dalam lingkup kejadian di alam nyata maupun fakta kejadian di dunia internet.

Editor : Tessa Amelia F.W.

Selasa, 20 Agustus 2024

Semarak Misbach Harsa! IMM FIK UMS menjadi Tim Medis dalam Kegiatan Cek Kesehatan Gratis Ratusan Warga Desa Kembang Kuning, Cepogo Boyolali


Disusun Oleh :

Nadhila Putri Utami

Sekretaris Bidang RPK 2023/2024


Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi tim medis pada kegiatan Cek Kesehatan Gratis dalam rangka semarak "Misbach Harsa 4" yang diadakan oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  Misbach cabang Sukoharjo pada hari Ahad, 28 Juli 2024. Acara ini diselenggarakan di Kembang Kuning, Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Cek kesehatan gratis ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat dan sebagai bentuk kerjasama rutin antara bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat PK IMM Misbach dengan LazisMu PDM Boyolali yang bermaksud menciptakan kebahagiaan bagi sang penerima abdi dan sang pemberi abdi. Selain itu dimaksudkan agar mahasiswa mampu menggunakan dua bahasa dalam percakapan hidup, yaitu menggunakan bahasa intelektual sebagai mahasiswa dan bahasa daerah sebagai sosok masyarakat yang kembali berpulang ke tempat asal.

Dipilihnya Desa Kembang Kuning, Cepogo dikarenakan daerah tersebut masih minim akan tenaga medis dan jauh dari fasilitas kesehatan. Selain itu mayoritas warga berprofesi sebagai petani tembakau sehingga perlu diadakan penyuluhan dan cek kesehatan. Cek kesehatan ini meliputi cek gula darah, asam urat, dan tekanan darah disertai edukasi edukasi pada setiap warga untuk mengontrol gaya hidup dan nutrisi sehari hari. Tujuh tenaga medis IMM FIK UMS juga dibantu oleh tiga tenaga medis dari IMM Al-Fatih ITS PKU Muhammadiyah Surakarta siap siaga untuk melayani cek kesehatan dan mengedukasi secara personal kepada ratusan warga di Desa Kembang Kuning, Cepogo.

"Senang sekali mbak, baru pertama ini di desa kami didatangi tim medis untuk cek kesehatan. Jadi kami bisa memanfaatkannya secara gratis dan mendapat nasihat dari tim medis agar kami hidup sehat." Ucap Bu Ngatemi dari Dukuh Sukorejo Desa Kembang Kuning saat diwawancarai oleh tim media IMM FIK UMS.

PK IMM Misbah pun merasa terbantu dengan adanya tim medis dari IMM FIK UMS dan IMM Al-Fatih ITS PKU Muh. Surakarta, "Kami senang sekali dengan bantuan dari teman teman tim kesehatan karena dari Misbah sendiri belum ada yang mumpuni dan terkualifikasi untuk melakukan cek kesehatan sendiri dan dari jumlah personil dari Misbach juga kurang untuk bisa menghandle semua kegiatan Misbach Harsa jadi kehadiran teman teman FIK dan Al-Fatih sangat membantu" Ucap Dimas, salah seorang IMMawan dari IMM Misbach.

Selain acara cek kesehatan gratis, kegiatan "Misbach Harsa" ini juga dimeriahkan dengan bazar pasar murah, kajian akbar, dan bakti sosial yang diharapkan bisa menjadi implementasi dan support Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk masyarakat dalam jangka panjang.

 





 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 17 Juli 2024

Bom Waktu Cedera Mengintai di Balik Layar Esport: Kapan Fisioterapi Bertindak?


Disusun Oleh : 
Samiyem dan Ajeng Adela Selandani
Mahasiswi Fisioterapi 2022 


     Esport menjadi cabang olahraga yang sangat populer baru-baru ini. Banyak sekali event pertandingan esport dari skala nasional hingga internasional. Salah satu contoh event skala nasional seperti piala presiden 2019 dan skala internasional seperti Liga Call of Duty 2016, kejuaraan The International 8, Kejuaraan Dota 2 Asia, dan Kejuaraan Dunia League of Legends 2018. Esport menarik minat dari berbagai kalangan, dari remaja hingga dewasa, terutama pria. Di Asia jumlah pemain esport pada tahun 2019 yaitu 64,67% dari total pemain di dunia, yang mencapai 778 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa esport telah menjadi bagian penting dari budaya permainan modern.
     Di balik minat terhadap esport yang meningkat pesat, olahraga ini dapat menyebabkan berbagai masalah fisik. Para pemain esport sering kali menghadapi tantangan dalam menjaga kesehatan fisik karena duduk dalam waktu yang lama sehingga timbul masalah, seperti low back pain dan kifosis. Hal ini terjadi karena para pemain esport mempertahankan posisi postur yang tidak ergonomis sehingga pada atlet esport memiliki postur yang jauh lebih buruk daripada non atlet. Atlet esport juga rentan terkena cedera tangan, seperti carpal tunnel syndrome dan dequirvein syndrome. Oleh sebab itu, perhatian ekstra sangat diperlukan terhadap manajemen postur dan kesehatan fisik pada komunitas esport.
  Realitanya, studi terkait aktivitas esport dan dampaknya terhadap masalah fisik mengambil sampel yang umumnya dari remaja non-atlet esport profesional. Mayoritas penelitian hanya memfokuskan pada durasi dan frekuensi bermain, sedangkan penelitian yang mendalami keseluruhan aktivitas, termasuk frekuensi, intensitas, dan durasi, masih sangat terbatas. Ini menjadi informasi penting bagi fisioterapi, yang memiliki peran krusial dalam mengurangi risiko cedera, mencegahnya, melakukan intervensi, dan rehabilitasi, terutama dalam konteks olahraga elektronik. Dengan kurangnya penelitian yang menyelidiki secara komprehensif terkait semua aspek aktivitas saat bermain game online dan dampak yang ditimbulkan, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
     Sejalan linear dengan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/1077/2024 yang tercantum dalam daftar keterampilan fisioterapi pada poin terapi latihan 131 sampai 176, fisioterapi sebagai tenaga kesehatan memiliki peran dalam menyelesaikan permasalahan fisik pada atlet esport. Bentuk pelayanan yang diberikan oleh fisioterapi adalah latihan kontrol postur, massage, dry needling, neuromuskular dan Myofascial Release Therapy (MRT) terkait dengan gerak dan fungsi. Fisioterapi memegang peran krusial dalam menangani permasalahan pada esport, apabila atlet esport tidak ditangani maka akan menyebabkan permasalahan penyakit yang lebih kompleks khususnya pada postur. Upaya preventif dan edukasi sangat perlu dilakukan untuk mengurangi risiko cedera pada esport.
  Studi yang dilakukan oleh Peake et al., 2021 menunjukkan bahwa pendekatan menyeluruh dari promotif hingga kuratif terhadap kesehatan fisik, termasuk fisioterapi, dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan bagi pemain esport. Pemberian edukasi kepada pemain esport mengenai manfaat fisioterapi preventif menjadi langkah penting dalam memastikan kesehatan mereka tetap terjaga di tengah lingkungan permainan yang sering kali menuntut tingkat intensitas dan kompetitif yang tinggi. Di samping itu, adanya perawatan fisioterapi secara teratur juga dapat memperpanjang karier pemain esport dalam dunia kompetitif dan menjaga kebugaran jangka panjang. Peran aktif fisioterapi ini dapat meningkatkan performa dan kesehatan pemain esport.
    Namun, belum ada standar protokol yang secara spesifik dirancang untuk pemain esport sehingga peran aktif fisioterapi belum maksimal. Solusi dapat dilakukan dengan melakukan adaptasi prinsip-prinsip fisioterapi yang telah terbukti efektif dalam olahraga lain, yang melakukan aktivitas dengan posisi duduk jangka panjang. Dengan demikian, protokol fisioterapi yang spesifik untuk pemain esport belum sepenuhnya mapan, literatur dan penelitian yang ada memberikan landasan yang penting untuk pengembangan lebih lanjut dalam upaya mencegah cedera dan mempertahankan kesehatan mereka. Hal ini dapat menjadi dasar dalam pengembangan protokol yang lebih spesifik dari segi efektivitas intervensi fisioterapi maupun identifikasi faktor risiko dan strategi pencegahan yang lebih efektif.
     Berdasarkan permasalahan tersebut, maka solusi yang dapat diusulkan untuk meningkatkan peran fisioterapi dalam mendukung kesehatan dan kinerja pemain esport, harus didasarkan pada literatur dan penelitian yang sudah ada. Meskipun masih diperlukan lebih banyak penelitian dan pengembangan untuk memaksimalkan peran fisioterapi dalam esport, literatur yang ada menunjukkan bahwa integrasi fisioterapi dalam perawatan rutin dapat memberikan manfaat signifikan dalam menjaga kesehatan dan meningkatkan performa pemain esport.
    Penting untuk meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang peran penting fisioterapi di kalangan pemain esport, manajer tim, dan pelatih. Fisioterapi bisa menyediakan informasi yang jelas tentang manfaat fisioterapi dalam mencegah cedera dan meningkatkan performa dapat membantu mengubah paradigma dan memotivasi penggunaan secara rutin. Studi-studi ini memberikan dasar ilmiah yang kuat untuk mengembangkan praktik dan protokol fisioterapi yang lebih baik untuk industri esport. Dengan mengadopsi pendekatan ini, diharapkan peran fisioterapi dalam memberikan intervensi dan edukasi dalam mendukung kesehatan dan kinerja pemain esport dapat ditingkatkan secara signifikan.

REFERENSI

Iqbal, M., & Simamora, Y. (2024). Analisis Trend Perkembangan E-Sport dalam Pendidikan Olahraga. Jurnal Tunas Pendidikan, 6(2), 451-457.

Khudzaifah, K., Kristiyanto, A., Aprilijanto, T., & Riyadi, S. (2023). Analisis Esport Sebagai Cabang Olahraga Baru. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu), 4, 416-423.

Nggi, R. I. (2024). Aksiologi Aksiologi Game Mobile Legends Bang Bang Sebagai Olahraga Non Fisik di Kota Kupang. Jurnal Prestasi Olahraga, 7(3), 176-181.

Palma-Ruiz, J. M., Torres-Toukoumidis, A., González-Moreno, S. E., & Valles-Baca, H. G. (2022). An overview of the gaming industry across nations: using analytics with power BI to forecast and identify key influencers. Heliyon, 8(2).

Sulistyaningsih, S., & Putri, A. R. H. (2020). Myofascial Release Menurunkan Nyeri dan Meningkatkan Fungsional Leher Myofascial Pain Syndrome Otot Upper Trapezius. Jurnal Keterapian Fisik, 5(2), 122-131.

Menilik Sejauh Apa Fisioterapi sebagai Edukator “Doping” dalam Olahraga

 

Disusun Oleh : 

Samiyem dan Ajeng Adela Selandani

Mahasiswi Fisioterapi 2022


     Dunia olahraga tidak hanya tentang menitikberatkan keringat dan dedikasi, tetapi juga tentang ambisi serta pertarungan yang sengit untuk mencapai puncak kemenangan prestasi. Sayangnya, ambisi tersebut mendorong atlet untuk menempuh jalan pintas yang terlarang yaitu penggunaan doping. Praktik terlarang ini bagaikan pisau bermata dua, meningkatkan performa instan di satu sisi, namun memiliki bahaya kesehatan dan melanggar nilai-nilai sportivitas. Pada tahun 2020 tercatat 1.923 pelanggaran aturan doping di seluruh dunia hingga tahun 2018 (WADA, 2020). Berdasarkan kasus tersebut, dunia olahraga kehilangan esensinya dalam menjembatani sportivitas permainan olahraga.

     Di tengah gejolak isu doping yang tengah meluap, fisioterapi hadir sebagai sekutu penting dalam menjaga integritas dan kesehatan para atlet. Fisioterapi sebagai edukator mengenai isu doping, dengan latar belakang pemahaman yang mendalam tentang doping, fisioterapi seharusnya dapat memainkan peran krusial ini. Dimana fisioterapi dapat ikut serta sebagai figur perantara anti-doping pada atlet.

     Namun, realitas berkata lain, fisioterapi memiliki pengetahuan yang minim terhadap permasalahan doping. Hal tersebut dibuktikan dengan menilik sedikitnya pembahasan-pembahasan seperti diskusi, workshop, seminar mengenai doping dalam fisioterapi. Pembuktian yang kedua adalah pada mata kuliah fisioterapi olahraga yang belum menyentuh aspek operasional mengenai doping, kurikulum hanya berfokus pada materi rehabilitasi pasca cedera olahraga. Dampaknya, fisioterapi belum cukup kompeten untuk mengidentifikasi dan menangani potensi doping, edukasi dan pencegahan doping yang terhambat, serta peran fisioterapi dalam isu fisioterapi menjadi kabur.

     Realitas yang ada tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh World Confederation for Physical Therapy (WCPT) pada pasal 2.1 sampai 2.5 dan Peraturan UUD Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 pasal 34 sampai dengan 36. Pertama, pasal 34 tentang olahraga harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, fair play, dan kemanusiaan. Kedua, pasal 35 Doping dalam olahraga dilarang. Ketiga, pasal 36 tentang Pemerintah, Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan organisasi cabang olahraga bertanggung jawab untuk mencegah dan memberantas doping dalam olahraga. Secara garis besar pasal tersebut menjelaskan peranan fisioterapi harus menghindari praktik yang membahayakan kesehatan. Fisioterapi juga dinilai harus memberikan pelayanan yang aman sesuai dengan standar profesi bagi atlet sehingga tetap menjaga etika, nilai-nilai dan kode etik fisioterapi. Dalam pemahaman WCPT tersebut fisioterapi seharusnya menjadi edukator tentang doping pada atlet dan masyarakat luas.

     Setiap hukum yang diberlakukan memiliki sanksi apabila tidak ditaati. Sanksi yang didapatkan yaitu atlet yang menggunakan doping dilarang bertanding (Bagaskhara & Untung, 2024). Sanksi tersebut sangat berat bagi atlet, apalagi dengan usaha yang dipersiapkan sebelum pra-pertandingan. Inilah pentingnya fisioterapi sebagai edukator doping dalam olahraga untuk menghindari sanksi yang sangat fatal bagi atlet. Urgensi peran fisioterapi sebagai edukator harus bisa mempertahankan nilai sportivitas di dunia olahraga. Oleh sebab itu, fisioterapi turut andil dalam memberikan preventif dan edukasi di dunia olahraga. Perlunya upaya konkrit dalam mendukung pengetahuan fisioterapi dan generasi selanjutnya seperti mahasiswa fisioterapi dalam menambah kapasitas keilmuan mengenai doping.

     Integrasi pembelajaran mata kuliah fisioterapi olahraga mengenai doping menjadi upaya konkrit untuk menambah kapasitas keilmuan mengenai doping, adanya kurikulum ini sebagai wadah untuk membekali pengetahuan doping bagi mahasiswa maupun dosen. Hal tersebut tidak hanya sebagai bekal pengetahuan, tetapi juga dapat menambah khasanah penelitian mengenai doping sehingga menjadi wahana untuk pembaharuan ilmu dalam isu doping. Oleh sebab itu, selama integrasi pembelajaran tetap berjalan, doping tidak akan redup untuk diperbincangkan sehingga terealisasinya dunia olahraga dengan sportivitas tinggi.

     Selain fokus pada pendidikan, kegiatan penyuluhan seperti seminar, webinar, dan workshop juga harus mulai membahas isu doping. Hal tersebut dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengetahui isu doping dari ahlinya. Tidak hanya berfokus pada masyarakat, fisioterapi juga dapat memperbarui pengetahuan di luar pendidikan formal dan sarana ekslusifitas isu doping secara merata. Fokus yang harus disampaikan pada penyuluhan adalah topik terbaru tentang doping, termasuk metode identifikasi potensi doping pada atlet, edukasi doping pada atlet, dan peran fisioterapi dalam pencegahan doping. Edukasi pada atlet yaitu solusi penggunaan doping dengan latihan endurance VO2 maks. Sejalan dengan penelitian Prananda, Y., & Yanti, N. (2021), salah satu cara untuk meningkatkan stamina atlet khususnya pada endurance adalah peningkatan kemampuan VO2 maks yang berhasil secara signifikan meningkat 23.25% dari kemampuan sebelumnya.

     Dalam mencapai masa depan olahraga yang bersih dan sinergis, diperlukan upaya kolektif dan komitmen bersama dari berbagai pihak. Fisioterapi olahraga perlu memperkuat edukasi dan komitmen terhadap kode etik fisioterapi. Pemahaman yang mendalam tentang doping dalam fisioterapi perlu ditanamkan agar terciptanya nilai-nilai yang menjunjung tinggi sportivitas. Sebuah kunci untuk masa depan olahraga dengan menjaga integritas dan sportivitas demi prestasi yang gemilang dan bebas dari bayang-bayang doping. Dengan upaya multiprofesional dan kerjasama dari berbagai pihak, fisioterapi dapat memainkan peran vital dalam memerangi isu doping dan menciptakan era olahraga yang bersih, adil, dan sportif.


REFERENSI

Ana, M. C. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Perusahaan Industri Sepatu Olahraga Terkait Fenomena Doping Teknologi Di Kalangan Atlet Lari Di Bidang Olahraga Atletik (Doctoral Dissertation, UNS (Sebelas Maret University).

Bagaskhara & Untung, S. (2024). Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Doping pada Atlet Olahraga dalam Perspektif Teknik Netralisasi. Journal of Multidisciplinary Research and Development, 724-250, 6(4).

Budiawan. (2020). Doping dalam Olahraga. Jurnal Ilmu Keolahragaan. 

Eduansyah, F., Nuzuli, N., & Mansur, M. (2020). Upaya Pencegahan Penggunaan Doping Pada Atlet Cabang Olahraga Angkat Besi Binaan Koni Aceh Tahun 2019. Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi, 6(2).

Ikrom, F., 2022. Efforts To Prevent The Use Of Doping Through Learning Of Physical Education (Penjaskes). Jurnal Pelita Ilmu Keolahragaan, 2(1).

Sepriani, R. (2023). Pengembangan Model Edukasi Anti-Doping Berbasis Web (Edu-ADBW) dengan Bantuan Media edukasiantidoping. com untuk Meningkatkan Pengetahuan Anti-Doping Atlet Olahraga Prestasi (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Padang).

Rubianti, V. S. S. (2024). Urgensi Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Doping. Jurnal BATAVIA, 1(02), 61-71.