Rabu, 13 September 2023

Kajian Akademi Isu

 KAJIAN AKADEMI ISU

 

Speak Up and Make a Change: Titik temu Transportasi dan Tantangan dalam Sistem Kesehatan dalam RUU Omnibuslaw 

Disusun Oleh    :

Bidang Hikmah PK IMM FIK


Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Fakultas Ilmu Kesehatan

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Periodesasi 2022/2023



BAB I

LATAR BELAKANG

Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu yang telah memberikan rahmat dan nikmat- Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas penetapan RUU tentang Kesehatan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan. Sebagai salah satu upaya mewujudkan amanat konstitusi, pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit. Sistem pelayanan kesehatan yang padat teknologi dan semakin mahal menuntut penanganan yang profesional yang diselenggarakan oleh institusI diselenggarakan oleh institusi yang handal dan menuntut metode penyelenggaraan yang mampu bekerja efektif, efisien, dan sekaligus memuaskan.

Penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law mewajibkan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait (meaningful participation) sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi. Jangan sampai sebuah UU baru diundangkan sudah diuji ke MK atau tidak lama kemudian harus direvisi atau bahkan menimbulkan kontroversi dan polemik yang berl seperti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyusunan RUU tentang Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RUU Omnibus Law Kesehatan sering kali menjadi perdebatan hangat dan kontroversial karena dampaknya yang luas terhadap sistem kesehatan dan masyarakat secara keseluruhan. Biasanya, RUU semacam ini berusaha untuk menyederhanakan regulasi, merampingkan proses perizinan, meningkatkan investasi, dan mempercepat pembangunan infrastruktur kesehatan. Namun, mereka juga bisa memiliki konsekuensi yang kompleks dan berpotensi controversial.

RUU Omnibus Law Kesehatan diajukan dengan tujuan untuk mengubah dan menyederhanakan regulasi terkait dengan sektor kesehatan. Namun, RUU semacam ini sering kali menjadi perdebatan yang kontroversial karena dampaknya yang luas. Oleh karena itu, pemateri diharapkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang latar belakang RUU ini, termasuk alasan mengapa RUU ini diajukan, konteks sosial dan politik di baliknya, serta perdebatan yang muncul. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang RUU Omnibus Law Kesehatan kepada para peserta untuk menyajikan informasi yang akurat dan objektif tentang RUU ini, termasuk analisis terperinci mengenai perubahan-perubahan yang diusulkan dan implikasinya terhadap sektor kesehatan, praktisi kesehatan, dan masyarakat umum.

Isu-Isu utama yang akan diahas pada kajian isu kali ini meliputi perubahan dalam peraturan perizinan, peningkatan investasi di sektor kesehatan, dampak terhadap layanan kesehatan masyarakat, hak akses terhadap pelayanan kesehatan, serta implikasi bagi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. dalam analisis kajian ini mencakup studi literatur, penelitian empiris, analisis kebijakan, wawancara dengan pemangku kepentingan, atau pendekatan lain yang relevan.


BAB II

PEMBAHASAN

1.    UU NO 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

Perawat menurut UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Pelayanan Keperawatan dalam UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

dibentuk Undang-Undang tentang Keperawatan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Keperawatan dan Praktik Keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif.

A.    Pasal 18 tentang STR    :

        a. Ayat 1 Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki STR

        b. Ayat 4 STR berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun

Kebijakan Pemberlakuan surat tanda registrasi (STR) bagi perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan diberlakukan sehubungan dengan dikeluarkannya Standar Kompetensi Perawat Indonesia oleh PPNI melalui Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009, tentang Standar Kompetensi Perawat Indonesia. Kebijakan ini didukung terutama dengan dikeluarkannya Permenkes No. 46 tahun 2013 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Dengan adanya standar kompetensi tersebut, maka diharapkan perawat yang telah memiliki STR memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang seharusnya. Disamping itu, STR juga sebagai jaminan legalisasi setiap tindakan keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya.

Masalah yang dihadapi oleh banyak lulusan saat ini adalah lambatnya proses pengeluaran STR, dan ribetnya prosedur pengurusan STR, hal ini mengakibatkan setelah lulus perkuliahan, perawat cenderung menganggur cukup lama, karena tidak bisa bekerja bila belum memiliki STR. Sedangkan syarat untuk perpanjangan STR yang harus dilakukan setiap 5 (lima) tahun, pemerintah memberlakukan kebijakan adanya pencapaian satuan kredit profesi (SKP) sebanyak 25 skp melalui partisipasi perawat dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.

Menurut Undang-Undang No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, penerbitan STR adalah merupakan wewenang Konsil Keperawatan. Namun saat ini, Konsil Keperawatan belum terbentuk, sehingga penerbitan STR bagi perawat masih merupakan tanggung jawab Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), yang pengajuannya dapat dilakukan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) daerah domisili perawat. Dengan adanya prosedur demikian, yaitu melalui Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi, penerbitan STR menjadi terkesan lambat, dimana MTKP harus menginput data dan memverifikasi, kemudian mengirimkan softcopy dan pas foto ke MTKI, kemudian menunggu persetujuan dari MTKI yaitu dengan dikirimkannya Surat Tanda Registrasi tersebut ke propinsi untuk dapat diambil yang bersangkutan.

Perlunya disusun regulasi yang baru terkait penerbitan STR, menunggu Konsil Keperawatan terbentuk. Saat ini sudah diberlakukan registrasi online, namun dikarenakan perawat tetap harus melapor setelah registrasi online, serta MTKP tetap harus menunggu pengiriman STR dari MTKI, maka prosedur tetap lambat. Oleh karena itu, perlu diberlakukan suatu kebijakan waktu pengurusan STR sejak perawat melakukan registrasi online sampai STR dapat diambil dari MTKP.

Peninjauan ulang kebijakan pencapaian SKP, dikarenakan tidak tepat menjadi standar pemberlakuan pencapaian standar kompetensi keperawatan. Disamping itu, sebaiknya dilakukan pengawasan penerbitan sertifikat sertifikat oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mencegah terjadinya penerbitan sertifikat tanpa dihadiri oleh perawat yang bersangkutan dan diadakan kebijakan standarisasi biaya seminar/workshop/pelatihan sehingga tidak memberatkan perawat serta meningkatkan minat untuk update ilmu.

2.    Pasal 314 RUU Kesehatan Omnibuslow 

Isu pertama terkait marginalisasi organisasi profesi dianggap akan mengamputasi peran organisasi profesi. Dalam Pasal 314 ayat (2) disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi."

Namun dalam Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan demikian, total kelompok tenaga kesehatan ada 48.

Pihak yang menolak RUU tersebut dibuat bingung pilihan apa yang akan diambil pembuat kebijakan. Apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi untuk menaungi setiap jenis tenaga kesehatan.

Itu karena dokter dan dokter gigi, atau dokter umum dan dokter spesialis masing-masing punya peran yang berbeda dan visi misinya pun berbeda. Bila digabungkan semua, maka organisasi profesi akan sangat gemuk dan rancu.

RUU Kesehatan dinilai juga akan mencabut peran organisasi profesi lantaran untuk praktik, bila RUU Kesehatan disahkan, maka nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi. Padahal rekomendasi organisasi profesi akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik itu sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.

3.    Pasal 235 RUU Kesehatan Omnibuslow 

Tiadanya Peran Organisasi Profesi 

pada pasal 235 draf RUU Omnibus Law Kesehatan, tidak disebutkan mengenai dibutuhkannya rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Ini dapat dimanfaatkan untuk meniadakan peran organisasi profesi. Padahal seharusnya untuk mendapatkan SIP diperlukan rekomendasi dari organisasi profesi karena terdapat tenaga kesehatan yang ahli dibidangnya.

a.    Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dan tidak terkontrol dalam mengatur perizinan profesi kesehatan pada pasal 235 draf RUU Omnibus Law Kesehatan, tidak disebutkan mengenai dibutuhkan rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatakan surat izin praktik (SIP). Ini dapat dimanfaatkan untuk meniadakan peran organisasi profesi. Padahal seharusnya untuk mendapatkan SIP diperlukan rekomendasi dari organisasi profesi karena terdapat tenaga kesehatan yang ahli dibidangnya. 

b.    Kerancunan terhadap wewenang penilaian tidak disebutkan secara jelas tentang batasan siapa yang berwenang memberi evaluasi melaluo penilaian portofolio. Sehingga terdapat celah untuk meloloskan perizinan dengan mengatur evaluasi kompetensi

c.    Kemudahan izin dokter asing

Secara sederhana, RUU Kesehatan memberikan batasan bagi dokter asing maupun dokter diaspora yang mau beroperasi di dalam negeri. Batasan yang dimaksud adalah syarat memiliki surat tanda registrasi sementara, surat izin praktek, dan syarat minimal praktek. Namun seluruh aturan tersebut dapat diterobos jika dokter asing dan dokter diaspora tersebut telah lulus pendidikan spesialis. "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 234, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah praktik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit 5 tahun di luar negeri," seperti tertulis dalam pasal 235 draft RUU kesehatan.

4.    Pasal 236 RUU Kesehatan Omnibuslow

bunyi Pasal 236 Ayat 1a: ”Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non-investasi, dengan ketentuan: terdapat permintaan dari pengguna Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing”.

”Pengguna” dapat ditafsirkan bahwa siapa pun, baik institusi maupun perseorangan, bisa mendatangkan dokter asing. Apa memang demikian? Bukankah ini suatu bentuk liberalisasi pelayanan kesehatan? Perlu diingat juga, investasi asing di bidang kesehatan dan masuknya tenaga kesehatan dapat berpengaruh terhadap kedaulatan negara.

Selain itu pada Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan, dengan ketentuan terdapat permintaan dari pengguna, atau otoritas rumah sakit dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan.

Tenaga medis asing juga dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. Selain itu juga tercantum bahwa pengguna yang melakukan permintaan harus mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA juga dapat memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak diminati, contohnya daerah tertinggal serta daerah konflik.

Terlepas dari segala bentuk pro dan kontra terhadap pembahasan RUU Kesehatan yang kini bergulir di Komisi IX DPR RI, upaya mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusi setiap warga negara.

5.    Pasal 422 RUU Kesehatan Omnibuslow

BPJS memiliki tingkatan pembayaran. Dan pelayanan pasien BPJS di rs disesuaikan dengan class pasien tersebut . Berarti tidak sesuai dengan sila ke 5, kalau kita melihat sila ke 5 Pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) "ada diskriminasi hak antara si miskin dan si kaya". Padahal tujuan BPJS adalah untuk membantu meringankan biaya kesehatan masyarakat yang mungkin dinilai belum sanggup membayar biaya kesehatan di RS. Jikalau disistem class itu sangat tidak adil, akan terlihat yang dapet kelas >3 keatas pasti itu pasien mampu dan biasanya fasilitasnya beda dengan pasien yang kelas 1. Memang dari segi iuran mereka berbeda tapi sangatlah tidak etis jika ditinjau dari kacamata humanisme.

Masyarakat kadang milih non-BPJS/umum karna pelayanan pasien BPJS sangatlah lama. Asuransi komersial itu kan adalah asuransi perlindungan finansial yang dikelola oleh perusahaan asuransi swasta dan bisa dibeli secara bebas dengan premi asuransi yang bervariasi. Menurut sy jika disistem sukarela ini kurang baik. Meski perusahaan swasta berhak mengatur bagaimana pengelolaannya sendiri,tapi pekerja swasta juga penduduk. Sebagaimana pada ayat 1. Penduduk diwajibkan membayar BPJS. Meski perusahaan itu swasta, perusahaan tetap harus punya tanggungjawab untuk memberi asuransi utk pekerjanya.

BAB III

KESIMPULAN 

Dengan ini secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa RUU Kesehatan Omnibuslow berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia jika aturan-aturan hukum di dalamnya masih bermasalah secara substansial dan disahkan di kemudian hari. Untuk itu diperlukan peninjauan ulang secara menyeluruh khususnya dengan cara mensinkronisasinya dengan aturan hukum HAM Internasional yang ada saat ini agar dapat keluar dari jebakan logika kolonialisme yang menyelubung dalam RUU Kesehatan Omnibuslow.

Sabtu, 09 September 2023

SONGSONG MASA DEPAN DENGAN INKLUSIVITAS

 SONGSONG MASA DEPAN DENGAN INKLUSIVITAS

Oleh    : Valentina Febri Marzalena

  • Pendahuluan
     Apasih yang sudah kita persiapkan ? Pertanyaan tersebut ialah salah satu pertanyaan wajib jika kita mulai membahas mengenai masa depan. Berbicara mengenai masa depan tentunya sudah tidak asing lagi dengan inovasi dan perubahan. Perubahan - perubahan yang kita lakukan tentunya bukanlah hal yang bisa dilakukan asal -asalan tanpa adanya konsistensi. Apalagi tidak jelasnya tujuan dalam melakukan perubahan. Nothing impossible in this world, tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Semua perubahan mungkin saja terjadi, entah perubahan yang mengarah pada hal positif maupun perubahan yang mengarah pada hal negatif. Lantas pada siapa semua perubahan tersebut bergantung? Ya, tentu saja pada kita sebagai anak muda bangsa. anak muda yang seharusnya siap dengan guncangan yang ada di masa depan. Kita harus songsong masa depan dengan berbagai persiapan yang matang. Dengan penuh semangat, tak kenal lelah tak kenal menyerah. Salah satu yang dapat kita persiapkan yakni dengan cara perkaderan. Perkaderan adalah sebuah proses penyiapan tenaga penggerak organisasi. Tenaga penggerak organisasi disebut dengan dengan kader, atau secara tekstual kader memiliki pengertian orang yang terpilih diantara yang lain yang menjadi penggerak dan pengemban misi organisasi. Dalam hal ini segala yang penulis tuangkan dalam esai yang sedang anda baca memiliki keterkaitan dengan Muhammadiyah. Mari kembali kepada topik yang sedang dibahas, perkaderan. Dalam Muhammadiyah perkaderan adalah berbagai hal yang terkait dengan kader dan kaderisasi di Muhammadiyah. Perkaderan Muhammadiyah merupakan sebuah sistem. artinya kader dan kaderisasi Muhammadiyah merupakan dari unsur yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan. Komponen yang termasuk dalam rangkaian sistem rangka tersebut adalah yang terlibat dalam penyelesaian dan persiapan Muhammadiyah Movers. Ini termasuk perekrutan, pendidikan dan distribusi kader.
  • Isi
    Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi terbesar di Indonesia. Dengan label tersebut sudah tidak diragukan lagi mengenai susunan keorganisasiannya termasuk ideologi, landasan, tujuan, anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan berbagai perlengkapan penunjang organisasi lainnya. Landasan utama muhammadiyah tentu saja ialah al quran dan as sunnah. Sedangkan tujuan di dirikannya Muhammadiyah yakni "baldatun thayyibun warabbun ghafur." Gerakan Muhammadiyah digambarkan dalam kondisi masyarakat yang ideal. Gambaran masyarakat yang ideal tersebut tertuang dalam ideologi Muhammadiyah pada Muqadimmah AD dan ART. Penggambaran ideal masyarakat dalam cita - cita Muhammadiyah yakni masyarakat yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun. Menurut Muhammadiyah, masyrakat tersebut ialah pengantar pada gerbang surga dengan keridhaan Allah yang Maha Rahman dan Rahim. (AD dan ART Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah).
    Muhammadiyah menaungi berbagai organisasi otonom di bawahnya. Salah satu yang beranggotakan pemuda - pemudi yang penuh semangat dalam membela dan memerjuangkan masa depan muhammadiyah serta bangsanya. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Organisasi otonom ini lahir pada 14 Maret 1963. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ialah bagian dari AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah) yang juga merupakan organisasi otonom di bawah naungan Muhammadiyah. Ada dua faktor yang sangat mememngaruhi di baliknya lahirnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dipahami sebagai faktor yang tersembunyi di dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sendiri. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar IMM, khususnya umat islam di Indonesia dan pada umumnya yang sedang terjadi di Indonesia.
    Faktor internal justru leih dominan dalam bentuk idealisme, yaitu motivasi pengembangan ideologi Muhammadiyah yaitu pemahaman dan cita - cita Muhammadiyah. Sebagaimana kita ketahui bersama, Muhammadiyah pada dasarnya adalah sebuah organisasi yang memiliki maksud atau tujuan yaitu membela agama islam, sehingga tercipta masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Hal ini tertuang dalam anggaran Dasar pasal 3 Muahmmadiyah Bab II. Dan dalam pencerminan cita - cita ini, Muhammadiyah mau tidak mau bersentuhan dengan masyarakat kelas bawah (jelata) atau heterogen. Ada komunitas petani, pedagang, penggembala, buruh, komunitas administrasi, dan termasuk komunitas intelektual yakni komunitas mahasiswa. Sedangkan Faktor eksternal dari lahirnya IMM yaitu sebagaimana yang terjadi pada tubuh kaum muslimin itu sendiri maupun yang terjadi dalam sejarah pergolakan nasional. Bahwa takhayul mereka, bertentangan dengan ajaran islam murni dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini menimbulkan sesuatu yang besar, terutama bagi siswa yang memiliki kebebasan akademik dan seharusnya memiliki pola pikir yang jauh, namun karena dampak budaya masyarakat yang demikian membumi, mereka akan menjadi jumud dan mengalami kemunduran. 
    Kita sering mendengar kata inklusif bagi penyandang disabilitas. Inklusi dapat dipahami sebagai pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi serta penghargaan dan penghormatan terhadap perbedaan dan keragaman. Oleh karena itu, masyarakat inklusif dapat didefinisikan sebagai masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keragaman dan perbedaan serta mengintegrasikan kedalam berbagai struktur dan infrastruktur yang ada di masyarakat dunia. Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI), kata inklusif berarti termasuk, terhitung, bersifat inklusi. Sedangkan dikutip dari (katadata.co.id) inklusif adalah keterbukaan kelompok masyrakat untuk toleransi dan menghargai budaya. Dunia pendidikan erat kaitannya dengan kata inklusif dan eksklusif. Kata inklusif merujuk pada penggambaran masyarakat yang terbuka pada keberagaman budaya. Inklusif menjelaskan keterbukaan masyarakat pada toleransi, menerima, dan berinteraksi dengan budaya lain. Inklusif merupakan pendekatan untuk membangun dan mengembangkan lingkungan yang lebih terbuka. menurut buku pengembangan kurikulum dan implementasi pendidikan inklusi di sekolah dasar, inklusi bertujuan untuk mengajak dan ikut serta semua orang yang memiliki latar belakang berbeda.
    Setelah mengetahui pengertian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan kata inklusif, dapat kita ketahui bahwa sikap inklusif akan sangat membantu dalam menerapkan dan memahami masalah. Inklusi ini dimaksudkan untuk mengajak dan berpartisipasi dalam lingkungan. Kelompok masyarakat inklusif akan terbuka dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Contoh sikap inklusif dalam lingkungan adalah menghormati orang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih mud. Pada dasarnya, sikap inklusif membantu memelihara hubungan manusia. Sikap ini harus diadopsi untuk memahami perbedaan suku, budaya, asal, status dan karakteristik. Sikap inklusif dan ikatan akan sempurna jika berjalan beriringan. Ikatan yang penuh lika - liku akan bisa terkendali dan mampu membuat perubahan jika anggotanya memilki sikap inklusif. Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti, manusia tidak lepas dari manusia lainnya. Keterikatan inilah yang dapat mementuk sikap inklusif, tenggang rasa anatara manusia satu dengan manusia lainnya. Saling menghargai satu dengan yang lain. Sedangkan kebalikan dari kata inklusif yakni kata eksklusif yang berarti sekelompok masyarakat yang membatasi, memisahkan, hingga menutup diri dari luar.
    Dalam pandangan penulis, kata inklusivitas ikatan memiliki makna suatu keadaan dimana sebuah ikatan menjadi sikap inklusif sebagai sikap utama yang dimiliki para anggota. Telah kita ketahui bersama bahwa sikap inklusif sangatlah penting di dlam ikatan. Seperti saat ikatan mengadakan rapat untuk membahas sesuatu, dan diantara anggotanya ada beberapa orang yang berbeda pendapat. Namun, perbedaan itu tidak menjadikan rapat ricuh dan bubar karena masing - masing dari pemilik pendapat ingin dimenangkan pendapatnya. Rapat tersebut tetap berjalan dengan lancar dan kembali mencari solusi atas permasalahan yang dibahas. Jika tidak ada sikap inklusif dan justru malah terdapat sikap yang sebaliknya yakni eksklusif, maka sebuah ikatan tidak akan berjalan dengan baik. Tidak adanya tenggang rasa, saling menghargai maupun gotong royog membuat ikatan mudah menglami kemunduran. Contohnya saja, saat sebuah ikatan mengadakan kegiatan di luar kampus dan ada salah satu anggota sedang kesulitan di satu bagian, namun anggota lain yang tidak sedang melakukan pekerjaan justru memilih tidak membantu dan mebiarkan teman satu ikatannya. Hal tersebut bukanlah yang dimaksud dengan sikap inklusif. Sikap pada contoh tersebut merupakan kebalikan dari sikap inklusif, yakni sikap eksklusif. Tidak adanya rasa ingin membantu saat melihat teman satu ikatan kesulitan perlu diwaspadai. Sikap tersebut dapat berbahaya bagi kemajuan ikatan. Ikatan seharusnya dihiasi oleh rasa penuh tanggung jawab dalam merawatnya.
  • Kesimpulan
    Kembali pada tujuan ikatan sebagaimana tercantum dalam AD IMM Bab II pasal 6 yakni "mengusahkan terbentuknya akademisi islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan muhammadiyah", ikatan dibentuk untuk menyelaraskan dan mendukung penuh tujuan muhammadiyah. Oleh karenannya, jika ikatan sudah mulai melenceng dari jalur yang ditentukan, segeralah menengok ke belakang. Kaji kembali apa maksud dan tujuan ikatan ini didirikan. Apakah hanya untuk mengisi kekosongan? Ataukah benar - benar mengemban tugas berat yang diberikan oleh muhammadiyah. Pada awal tulisan esai ini terdapat pertanyaan, apasih, yang sudah kita persiapkan? IMM menjawab tantangan tersebut dengan terus menggaungkan sikap inklusif kepada para anggotanya. Muhammadiyah menjawab tantangan tersebut dengan terus memajukan pendidikan, kesehatan, bahkan muhammadiyah yang selalu gencar dalam mengkader agar kepemimpinan bangsa ini tidak depegang di tangan yang salah.
  • Daftar Pustaka
Fajri, D. (2022, 4 1). Pengertian Sikap Inklusif dan Contohnya di Kehidupan Sehari - Hari. Retrieved from                 katadata.co.id: https://katadata.co.id/amp/agung/berita/6245f02c37198/pengertian-sikap-                           inklusif-dan-contohnya-di-kehidupan-sehari-hari
Fuadi, A. (2018). Studi Islam (Islam Eksklusif dan Inklusif). Wahana Inovasi, (7) 2.
Sani , A. (2011). Manifesto Gerakan Intelektual Profetik. Yogyakarta: Samudra Biru.